Minggu, 22 Februari 2015

DATA INPASSING - VERIFIKASI ULANG & USULAN BARU

Kepada Yth. Guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo,,
A. Untuk memverifikasi data terlampir [1].. bila menemukan data yang tidak valid untuk segera ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo seksi Pendma pada jam kerja,, dengan batas waktu sampai dengan 25 Februari 2015..
B. Bila terdapat guru yang sudah lulus sertifikasi sampai dengan Tahun 2014 dan belum memasuki usia 55 Tahun (1 Januari 2015), tetapi belum memiliki SK inpassing, akan diusulkan sebagai persiapan permintaan Kanwil (menunggu edaran resmi) dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotokopi Ijasah dari SD/MI sampai denga terakhir dan akta mengajar yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  2. Fotokopi SK GTY dengan TMT sebelum 30 Desember 2005 sampai dengan sekarang  yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  3. Surat Keterangan Aktif mengajar pada satminkal (asli bukan fotokopi).
  4. Fotokopi SKMT 24 JTM (125 Siswa bagi guru BP) dari pejabat yang berwenang, pertama sampai dengan terakhir.
  5. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang penetapan Pembagian tugas belajar mengajar, pertama sampai dengan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  6. Fotokopi kepemilikan NUPTK.
  7. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  8. Ijasah Terakhir dengan mengajar di Madrasah dan Sertifikat Pendidik usahakan linier/serumpun.
Terima kasih..
  1. Download Data Refisi untuk SK Inpassing 2011.
  2. Format Usulan Inpassing (bagi yang sudah lulus sertifikasi dan belum mendapat SK Inpassing).
  3. Lembar Check List.
  4. Domlak Inpassing 2010.

0 komentar:

Posting Komentar

Design By : nanda.graphicdesign@gmail.com

Masih dalam tahap belajar,,,,,,,,,,, Saran kritiknya sangat kami harapkan dari pengunjung