Rabu, 25 Maret 2015

USULAN NUPTK BARU PER TMT SEBELUM 31 JULI 2010

Info ini ditujukan bagi guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang memiliki persyaratan umum :
  1. TMT sebelum 31 Juli 2010.
  2. Lembaga Satminkal yang dinaungi sekarang sudah memiliki Ijin Operasional.
  3. Lembaga Satminkal yang dinaungi sekarang sudah terdaftar di padamu negeri.
  4. Sudah memiliki Ijasah S-1.
  5. Belum Usia Pensiun.
  6. Usia tidak terlalu muda (TMT Pertama menjadi guru, minimal sudah usia 19 Tahun).
  7. Persyaratannya lebih rinci klik di sini.
Bila guru pada Tahun 2014 sudah mengusulkan NUPTK tetapi belum keluar (daftar terlampir),, untuk menyetorkan ulang berkas sebagai berikut :
  1. Cetak Portofolio terbaru setelah bulan Februari 2015 di padamu negeri.
  2. Cetak S06 Asli setelah bulan Februari 2015 di padamu negeri.
  3. Cetak S07 Asli yang terbaru bila terdapat perubahan biodata setelah usulan Tahun 2014.
Berkas dikirim ke seksi pendma Kankemenag Kab. Ponorogo paling lambat tanggal 4 April 2015 pada jam kerja.

Lampiran :
  1. Daftar Usulan Guru Tahun 2014 (Selain yang ada dalam daftar dianggap usulan baru)
  2. Lembar cross check PTK (bagi yang mengusulkan baru)

NB : Untuk MTs. Ma'arif Al-Ishlah yang mengusulkan :
       1. HADI PRAYITNO, S.Pd
       2. HASYIM AS'ARI

0 komentar:

Posting Komentar

Design By : nanda.graphicdesign@gmail.com

Masih dalam tahap belajar,,,,,,,,,,, Saran kritiknya sangat kami harapkan dari pengunjung